Tanya-Jawab


 Kepesertaan & Pendaftaran
1. Bagaimana cara mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Peserta Mandiri (Perorangan)
Untuk pendaftaran manual, agan bisa mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan cabang terdekat di daerah agan. Cukup membawa KTP, Kartu Keluarga, dan pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar. Kemudian, isilah daftar isian peserta yang sudah disediakan untuk diproses petugas BPJS Kesehatan. Jika sudah selesai, agan akan mendapat nomor Virtual Account (VA) untuk membayar iuran sebesar kelas yang agan pilih. Pembayaran bisa dilakukan di Bank Mandiri, BRI, atau BNI, melalui teller bank atau ATM.

Jika sudah membayar, agan dapat menyerahkan bukti pembayaran tersebut kepada petugas BPJS Kesehatan untuk dicetakkan Kartu BPJS Kesehatan. Tak perlu khawatir, BPJS Kesehatan menyediakan fasilitas ATM atau bank dekat dengan lokasi pendaftaran, sehingga agan tidak perlu bolak-balik mengurus pembayaran.

Jangan lupa untuk selalu menyimpan nomor Virtual Account agan baik-baik, karena nomor tersebut akan agan gunakan setiap kali melakukan transaksi pembayaran iuran bulanan.

Untuk pendaftaran online, agan dapat mengunjungi website resmi kami di sini: http://bpjs-kesehatan.go.id/index.ph...detail/2014/15
Selanjutnya, agan dapat mengikuti petunjuk yang tercantum di sana.

Pendaftaran Pekerja Penerima Upah (PPU)
PPU itu seperti PNS, karyawan swasta, pegawai badan/lembaga, dan sejenisnya gan.. Pendaftaran PPU ini dilakukan secara kolektif oleh pemberi kerjanya, dalam hal ini pimpinan perusahaan atau kantor tempat mereka bekerja. Tahun depan, seluruh perusahaan sudah harus mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan. Jika tidak, maka perusahaan atau pemberi kerja tersebut akan dikenai sanksi oleh pemerintah.

Walaupun pemberi kerja sudah mendaftarkan pekerjanya ke asuransi swasta lain, pemberi kerja tetap harus mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan. Hal ini wajib dilakukan, karena seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap orang di Indonesia, termasuk warga negara asing yang tinggal minimal 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Yang otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan adalah peserta Askes, Jamkesmas, KJS, JPK Jamsostek, pensiunan PNS/TNI/Polri, veteran, dan perintis kemerdekaan, sehingga tidak perlu melakukan pendaftaran peserta.

2. Berapa jumlah anggota keluarga yang ditanggung (khusus bagi PPU)?
Jumlah peserta dan anggota yang ditanggung paling banyak 5 (lima) orang, meliputi satu istri atau suami yang sah dari peserta dan 3 (tiga) anak (anak kandung/anak tiri/anak angkat yang sah) dengan ketentuan belum menikah, belum bekerja, dan belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun jika masih melanjutkan pendidikan formal. Bagi peserta yang memiliki anggota keluarga lebih dari 5 (lima) orang termasuk peserta, maka dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain dengan membayar iuran tambahan.

3. KTP saya adalah KTP Kota A, tapi saya sekarang tinggal di Kota B. Apa saya bisa membuat Kartu BPJS Kesehatan di Kota B?
Jika mendaftar sebagai peserta mandiri (perorangan), agan bisa mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan di kota manapun. Nantinya, fasilitas kesehatan tingkat pertama agan akan disesuaikan dengan tempat tinggal atau domisili agan di Kota B, bukan disesuaikan dengan domisili KTP.

4. Saya baru masuk kerja / pindah tempat kerja, bagaimana mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan saya?
Untuk pengurusan kepesertaan BPJS Kesehatan, agan bisa meminta tolong kepada unit SDM atau HRD atau bagian lainnya yang mengurus pendaftaran karyawan menjadi peserta BPJS Kesehatan, sebab pendaftaran maupun perubahan data bagi pekerja/pegawai/karyawan dan sejenisnya dilakukan secara kolektif oleh tempat kerjanya. Kalau agan sudah punya Kartu BPJS Kesehatan, sertakan fotocopy Kartu BPJS Kesehatan agan saat melapor.

Jika ada mutasi (penambahan atau pengurangan pegawai), maka pihak HRD atau pimpinan tempat kerja tersebut wajib melaporkan secara tertulis kepada BPJS Kesehatan dengan menyebutkan data pegawai yang bertambah atau berkurang saja (tidak menyertakan data semua pegawai). Jika ada pegawai yang keluar tapi tidak dilaporkan secara tertulis, maka pemberi kerja tersebut tetap berkewajiban melakukan pembayaran iuran ke BPJS Kesehatan sebelum ada pemberitahuan resmi.

Tidak ada komentar: