Senin, 25 Mei 2015

Sudahkah Anda Daftar BPJS?


rumah sakitApakah biaya berobat Anda masih ditanggung sendiri? Kalau masih, inilah saatnya daftar BPJS, jangan ditunda-tunda lagi. BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS ini adalah perusahaan asuransi yang kita kenal sebelumnya sebagai PT Askes. Begitupun juga BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Program BPJS ini diberlakukan mulai 1 Januari 2014. Sesuai pasal 14 UU BPJS, setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang telah berdiam di Indonesia selama minimal 6 bulan wajib daftar BPJS, maksimal tahun 2019. Apa manfaatnya daftar BPJS? Manfaatnya kalau kita sakit biayanya ditanggung oleh BPJS. Jadi kalau kita berobat baik rawat jalan maupun rawat inap nanti cukup nunjukin kartu BPJS saja, nanti petugas akan proses pembayarannya melalui BPJS. Enak, kan? Semua penyakit pembayarannya di cover, termasuk penyakit kritis. Kurang puas dengan BPJS? Ada solusinya. KLIK DI SINI

Minggu, 24 Mei 2015

Sudah ada BPJS, Ngapain Ambil Asuransi?


bpjs2Sudah ada BPJS, untuk apa ambil asuransi, Mas? Demikian jawaban salah satu kawan saya ketika saya posting link asuransi di facebook. Apa yang dapat dipahami dari jawaban ini? Kawan ini memahami bahwa asuransi adalah mengenai jaminan/proteksi berkenaan dengan perawatan di rumah sakit saja. Dengan pemahaman seperti ini, setelah ada BPJS maka berarti tak perlu lagi daftar asuransi swasta.
Pemahaman semacam ini jelas salah dan sekali lagi membuktikan bahwa masyarakat kita masih awam dengan asuransi. Jawaban ini bukan hanya tidak paham dengan asuransi, tapi pada BPJS juga tidak terlalu paham. Oia, sebagai contoh simpel salah satu nasabah saya ada yang ambil asuransi kesehatan SMARTMED PREMIER, satu keluarga, kontrak satu tahun, total sekitar 21 jutaan. Sekali lagi asuransi kesehatan, khususnya rawat inap.

Perbedaan antara BPJS dan Asuransi Swasta

bpjs 2www.kabarasuransi.com[] Terhitung mulai 01 Januari 2014, pemerintah secara resmi memberlakukan program kesehatan melalui BPJS. Pelaksanaan program ini sesuai amanat UU BPJS Kesehatan, yaitu UU 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Hingga tahun 2019 ditargetkan semua warga negara telah mendaftar program ini. Melalui program ini, pemerintah hendak memastikan tersedianya pelayanan kesahatan yang murah – bahkan bagi orang yang tak mampu gratis – bagi seluruh warga negara.

Sabtu, 16 Mei 2015

Kurang Puas dengan BPJS? Ini Solusinya


rawat inapHadirnya BPJS merupakan kebahagiaan tersendiri bagi masyarakat. Kini berobat tak lagi pusing memikirkan biaya. Sakit apa saja bisa di-cover oleh BPJS. Namun demikian, acapkali masih banyak yang kurang puas dengan BPJS. Ini disebabkan oleh salah satunya adalah pelayanan BPJS yang masih belum sesuai dengan yang diharapkan. Beberapa orang juga kurang nyaman menggunakan BPJS karena adanya aturan-aturan tertentu yang harus dipenuhi, termasuk criteria penganan medis dan obat-obatan standar yang diberlakukan.