Minggu, 24 Mei 2015

Perbedaan antara BPJS dan Asuransi Swasta

bpjs 2www.kabarasuransi.com[] Terhitung mulai 01 Januari 2014, pemerintah secara resmi memberlakukan program kesehatan melalui BPJS. Pelaksanaan program ini sesuai amanat UU BPJS Kesehatan, yaitu UU 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Hingga tahun 2019 ditargetkan semua warga negara telah mendaftar program ini. Melalui program ini, pemerintah hendak memastikan tersedianya pelayanan kesahatan yang murah – bahkan bagi orang yang tak mampu gratis – bagi seluruh warga negara.

Peserta BPJS setiap bulannya diwajibkan membayar iuran, mulai dari Rp 25.500 (kelas III), Rp 42.500 (kelas II), sampai Rp 59.500 (kelas I). Setiap peserta BPJS nantinya mendapatkan kartu. Nah, ketika berobat mereka tinggal menunjukkan kartu tersebut, dan otomatis semua biaya akan dibayarkan oleh BPJS. Apakah semua jenis penyakit ditanggung? Ya, semua ditanggung, baik rawat jalan, rawat inap, bahkan persalinan juga ditanggung. Semua jenis penyakit ditanggung, mulai dari yang ringan-ringan hingga penyakit kritis sekali pun. Tentu saja semua itu sudah ada standar-standarnya. Nah, jika kita ambil di luar standar tentu saja membayar/menambah biaya. Contohnya waktu istri saya melahirkan, itu kan ada beberapa obat yang boleh dibilang spesial, di luar standar yang ditentukan BPJS, nah, itu bayar sendiri. Baca juga: Kurang Puas dengan BPJS? Ini Solusinya
Nah, kalau sudah begini, apakah asuransi kesehatan melalui perusahaan asuransi swasta masih dibutuhkan? Apakah agen asuransi semacam saya menjadi patah semangat karena produk asuransi kesehatan tidak laku lagi? Ternyata tidak. Baik asuransi BPJS (BPJS sebenarnya asuransi juga) maupun asuransi swasta mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing. Bagi orang tertentu barangkali malah lebih nyaman menggunakan asuransi swasta. Jadi itu tergantung kebutuhan dan profile orangnya seperti apa. Nah, untuk lebih jelasnya, berikut ini beberapa perbedaan antara BPJS dan asuransi kesehatan swasta:
Kelebihan BPJS – Kelemahan Asuransi Swasta
Pertama, preminya sangat murah. Sebagaimana saya jelaskan di atas, peserta BPJS setiap bulannya hanya diwajibkan membayar iuran, mulai dari Rp 25.500 (kelas III), Rp 42.500 (kelas II), sampai Rp 59.500 (kelas I). Berbeda dengan di asuransi swasta. Di tempat saya bekerja; Allianz misalnya, untuk rawat inap PLAN-B (biaya kamar Rp 150.000) saja pertahun minimal Rp 1 juta. Kalau dibayar per bulan lebih mahal lagi.
Kedua, tidak ada pre – existing condition (kondisi sakit sebelumnya). Semua orang, baik yang sakit maupun yang sehat bisa mendaftar BPJS. Berbeda dengan asuransi swasta yang mensyaratkan pre-existing kondition. Orang yang sudah terkena penyakit kalau pun bisa daftar pasti preminya lebih mahal, atau bahkan malah ditolak.
Ketiga, tidak ada medical check-up. Karena tidak ada pre-existing condition sebagaimana dijelaskan di atas, maka untuk daftar BPJS juga tak perlu ada medical chek up. Berbeda dengan asuransi swasta. Untuk beberapa kasus di sini diwajibkan medical chek up.
Keempat, tidak ada batasan plafond. Semua biaya dan berapa pun perawatan dijalani akan ditanggung semuanya oleh BPJS, asalkan sesuai dengan ketentuan dan standar yang sudah ditentukan BPJS (nah, ini plafond-nya BPJS). Berbeda dengan asuransi swasta yang memberlakukan plafond tertentu baik pada jumlah hari rawat inap maupun besaran biayanya.
Kelemahan BPJS – Kelebihan Asuransi Swasta
Pertama, prosedurnya boleh dibilang agak panjang. Untuk berobat, peserta BPJS tidak bisa langsung menuju rumah sakit. Ia harus terlebih dahulu datang ke klinik setempat (faskes tingkat I). Jika dia mau ke rumah sakit faskes di atasnya, maka harus minta rujukan terlebih dahulu dari faskes I. Berbeda dengan asuransi swasta. Mau berobat di rumah sakit mana saja bisa, tanpa harus ada rujukan dari mana pun.
Kedua, tidak bisa berobat di sembarang rumah sakit. Peserta BPJS, selain harus melewati mekanisme rujuan tadi, ia juga harus berobat di rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS saja. Berbeda dengan asuransi swasta. Peserta asuransi swasta bisa berobat di semua rumah sakit. Bedanya kalau di rumah sakit yang bekerjasama dengan perusahaan asuransi tersebut dapat menggunakan kartu (cashless), sedangkan kalau di rumah sakit yang tidak bekerjasama dengan perusahaan asuransi tersebut diberlakukan sistem reimburse.
Ketiga, tidak bisa berobat di luar negeri. Yah, BPJS hanya beraku di dalam negeri. Berbeda dengan asuransi swasta yang pesertanya bisa berobat di semua rumah sakit di seluruh dunia. Misalnya produk ASKES Allianz yang bernama SmartMed, bisa untuk berobat di Indonesia, Singapura, dan Malaysia dengan sistem kartu. Untuk negara lain dengan sistem reimburse. Penjelasan lengkap klik di sini: Askes Terbaik Limit 6 Miliar
Keempat, bisa jadi ngantri. Karena banyaknya peserta BPJS dan terbatasnya rumah sakit yang melayani, maka seringkali terjadi antrian. Dalam beberapa kasus, terkadang peserta BPJS terkesan dinomorduakan. Berbeda dengan peserta asuransi yang mudah untuk memilih rumah sakit, dan seringkali terkesan lebih diprioritaskan.
Sebagai tambahan, kelebihan lainnya di asuransi swasta yang tak dimiliki BPJS adalah menawarkan produk yang dikombinasikan dengan asuransi jiwa. Untuk jenis ini, selain paket rawat inap biasanya ada menu tambahan (rider) khusus penyakit kritis dan cacat total yang bisa ditambahkan secara mandiri. Di Allianz misalnya ada perlindungan terhadap 100 jenis penyakit kritis (C-100) Lantas apa bedanya dan apa perlunya kita ambil tambahan C-100 atau cacat total? Bedanya kalau rawat inap kita hanya ditanggung biayanya (BPJS juga begitu, kan?).
Nah, kalau kita ambil C-100 kita nantinya kalau klaim dapetnya uang tunai. Uang tunai ini tentunya fleksibel dan terserah kita mau dibunakan untuk apa. Namanya orang berobat biayanya kan tidak hanya untuk berobatnya saja kan? Tapi biaya-biaya yang lain biasanya juga banyak, misalnya transport, akomodasi. Apalagi kalau misalnya terjadi cacat total. Uang pertanggungannya tentu sangat bermanfaat mengingat yang bersangkutan sudah tidak mampu cari nafkah lagi. Khusus untuk produk ini, karena dikombinasikan dengan asuransi jiwa, peserta dapat dipastikan mendapat nilai tunai. Dengan kata lain, meskipun misalnya ia tidak pernah sakit, maka uang yang ia setorkan tidak hangus. Kok bisa? Ya bisa. Kan dia pastinya akan meninggal kan?
Nah, kalau dia meninggal maka uang pertanggungan asuransi jiwanya pasti cair dan dapat menjadi warisan bagi anak istri atau untuk nglunasin utang atau yang lainnya. Bagaimana di BPJS? Jika tidak sakit maka uang yang disetor hangus alias tak ada nilai tunai (sama dengan produk asuransi swasta yang tidak dipadukan dengan asuransi jiwa). Jadi hitung-hitung untuk menolong orang lain. Jadi BPJS sebenarnya tolong-menolong antar semua warga negara. Makanya preminya bisa murah. Karena di situ ditanggung oleh orang banyak.[] Silahkan baca selanjutnya: Beberapa Pilihan ASKES Terbaik
Jika butuh bantuan berkenaan dengan asuransi, silahkan hubungi saya:

Tohirin
081906091083, PIN BB: 53E91F32

Tidak ada komentar: