Senin, 25 Mei 2015

Sudahkah Anda Daftar BPJS?


rumah sakitApakah biaya berobat Anda masih ditanggung sendiri? Kalau masih, inilah saatnya daftar BPJS, jangan ditunda-tunda lagi. BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS ini adalah perusahaan asuransi yang kita kenal sebelumnya sebagai PT Askes. Begitupun juga BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Program BPJS ini diberlakukan mulai 1 Januari 2014. Sesuai pasal 14 UU BPJS, setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang telah berdiam di Indonesia selama minimal 6 bulan wajib daftar BPJS, maksimal tahun 2019. Apa manfaatnya daftar BPJS? Manfaatnya kalau kita sakit biayanya ditanggung oleh BPJS. Jadi kalau kita berobat baik rawat jalan maupun rawat inap nanti cukup nunjukin kartu BPJS saja, nanti petugas akan proses pembayarannya melalui BPJS. Enak, kan? Semua penyakit pembayarannya di cover, termasuk penyakit kritis. Kurang puas dengan BPJS? Ada solusinya. KLIK DI SINI



Apakah daftar BPJS bayar? Ya, tentu saja bayar. Kalau tidak pemerintah tentu bangkrut. Tapi biayanya tergolong super murah. Setelah mengisi formulir pendaftaran, selanjutnya Anda diwajibkan membayar iuran yang besarnya sesui dengan pilihan pelayanan yang Anda inginkan. Bila Anda ingin dirawat di kelas I ketika sakit, maka wajib iuran/bayar premi Rp 59.500 per kepala per bulan. Berikutnya, untuk layanan kelas II, iuran Rp 42.500 per bulan, dan kelas III Rp 25.500 per bulan. Pembayaran iuran BPJS dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan, dan apabila ada keterlambatan dikenakan denda administratif sebesar 2 persen dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan. Untuk daftar, sekarang bisa melalui online. Silahkan: KLIK DI SINI. 

Iuran di atas tentu sangat murah. Bayangkan jika kita misalnya terkena penyakit kritis. Biayanya tentu tidak sedikit, kan? Tapi semurah-murahnya, bagi yang sangat meskin tetap saja tidak mampu, ya? Nah, untuk yang satu ini tidak usah khawatir. Karena bagi kelompok ini iurannya dibayarin sama pemerintah.

Jika sudah punya kartu, bagaimana prosedur penggunaannya? Pertama kita harus datang ke klinik pertama/fasilitas kesehatan tingkat 1 (Faskes 1). Nama kliniknya sudah tertera dalam kartu. Selama penyakit yang kita derita masih bisa ditangani di Faskes 1, maka kita tidak disarankan untuk ke rumah sakit tingkat berikutnya (Faskes 2). Kalau tidak bisa ditangani di situ, baru kita minta rujukan ke rumah sakit Faskes 2. Rumah sakitnya terbatas untuk rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS.
Saya misalnya, Faskes 1 saya di klinik AMIRA. Pada saat istri saya mau melahirkan, saya minta rujukan ke rumah sakit IMC Bintaro. Istri saya kebetulan saat itu persalinan caesar. Semua biaya ditanggung, kecuali ada obat-obatan atau yang lainnya yang di luar standar, itu bayar sendiri. Saat itu seingat saya saya juga keluar uang sekita lima ratus ribuan (itu belum termasuk konsumsi saya dan transport bolak-balik ke sana kemari saat di rumah sakit, lho ya. He, he..).

Program BPJS terus menurut saya sangat bagus dan sangat membantu. Namun demikian, di luar semua kemudahan di atas, terkadang bagi sebagian orang juga kurang puas. Hal-hal yang dikeluhkan misalnya saya dengar ada kasus di beberapa rumah sakit yang terkesan menomorduakan pasien BPJS. Terus, seperti yang saya singgung di atas, rumah sakitnya juga terbatas pada rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS. Itu pun kita harus melewati rujukan terlebih dahulu dari Faskes 1. Belum lagi di beberapa rumah sakit biasanya terjadi antrian panjang untuk pasien BPJS. Bagi yang ingin berobat ke luar negeri BPJS tentu juga tidak berlaku. Nah, inilah bedanya BPJS dengan asuransi swasta. Bagi yang ingin mendapat pelayanan lebih prima, tentu saja asuransi swasta menjadi pilihan. Apa perbedaan BPJS dengan asuransi kesehatan swasta? KLIK DI SINI.
 Demikian, semoga bermanfaat.

Jika butuh bantuan, silahkan hubungi saya:

Tohirin
081906091083, PIN BB: 53E91F32

Tidak ada komentar: