Apakah
biaya berobat Anda masih ditanggung sendiri? Kalau masih, inilah
saatnya daftar BPJS, jangan ditunda-tunda lagi. BPJS adalah singkatan
dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS ini adalah perusahaan
asuransi yang kita kenal sebelumnya sebagai PT Askes. Begitupun juga
BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari Jamsostek (Jaminan
Sosial Tenaga Kerja). Program BPJS ini diberlakukan mulai 1 Januari
2014. Sesuai pasal 14 UU BPJS, setiap warga negara Indonesia dan warga
asing yang telah berdiam di Indonesia selama minimal 6 bulan wajib
daftar BPJS, maksimal tahun 2019. Apa
manfaatnya daftar BPJS? Manfaatnya kalau kita sakit biayanya ditanggung
oleh BPJS. Jadi kalau kita berobat baik rawat jalan maupun rawat inap
nanti cukup nunjukin kartu BPJS saja, nanti petugas akan proses
pembayarannya melalui BPJS. Enak, kan? Semua penyakit pembayarannya di
cover, termasuk penyakit kritis. Kurang puas dengan BPJS? Ada solusinya. KLIK DI SINI
Apakah daftar BPJS bayar? Ya, tentu saja
bayar. Kalau tidak pemerintah tentu bangkrut. Tapi biayanya tergolong
super murah. Setelah mengisi formulir pendaftaran, selanjutnya Anda
diwajibkan membayar iuran yang besarnya sesui dengan pilihan pelayanan
yang Anda inginkan. Bila Anda ingin dirawat di kelas I ketika sakit,
maka wajib iuran/bayar premi Rp 59.500 per kepala per bulan. Berikutnya,
untuk layanan kelas II, iuran Rp 42.500 per bulan, dan kelas III Rp
25.500 per bulan. Pembayaran iuran BPJS dilakukan paling lambat tanggal
10 setiap bulan, dan apabila ada keterlambatan dikenakan denda
administratif sebesar 2 persen dari total iuran yang tertunggak paling
banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan. Untuk daftar, sekarang bisa melalui
online. Silahkan: KLIK DI SINI.
Iuran di atas tentu sangat murah.
Bayangkan jika kita misalnya terkena penyakit kritis. Biayanya tentu
tidak sedikit, kan? Tapi semurah-murahnya, bagi yang sangat meskin tetap
saja tidak mampu, ya? Nah, untuk yang satu ini tidak usah khawatir.
Karena bagi kelompok ini iurannya dibayarin sama pemerintah.
Jika sudah punya kartu, bagaimana
prosedur penggunaannya? Pertama kita harus datang ke klinik
pertama/fasilitas kesehatan tingkat 1 (Faskes 1). Nama kliniknya sudah
tertera dalam kartu. Selama penyakit yang kita derita masih bisa
ditangani di Faskes 1, maka kita tidak disarankan untuk ke rumah sakit
tingkat berikutnya (Faskes 2). Kalau tidak bisa ditangani di situ, baru
kita minta rujukan ke rumah sakit Faskes 2. Rumah sakitnya terbatas
untuk rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS.
Saya misalnya, Faskes 1 saya di klinik
AMIRA. Pada saat istri saya mau melahirkan, saya minta rujukan ke rumah
sakit IMC Bintaro. Istri saya kebetulan saat itu persalinan caesar.
Semua biaya ditanggung, kecuali ada obat-obatan atau yang lainnya yang
di luar standar, itu bayar sendiri. Saat itu seingat saya saya juga
keluar uang sekita lima ratus ribuan (itu belum termasuk konsumsi saya
dan transport bolak-balik ke sana kemari saat di rumah sakit, lho ya.
He, he..).
Program BPJS terus menurut saya sangat
bagus dan sangat membantu. Namun demikian, di luar semua kemudahan di
atas, terkadang bagi sebagian orang juga kurang puas. Hal-hal yang
dikeluhkan misalnya saya dengar ada kasus di beberapa rumah sakit yang
terkesan menomorduakan pasien BPJS. Terus, seperti yang saya singgung di
atas, rumah sakitnya juga terbatas pada rumah sakit yang bekerjasama
dengan BPJS. Itu pun kita harus melewati rujukan terlebih dahulu dari
Faskes 1. Belum lagi di beberapa rumah sakit biasanya terjadi antrian
panjang untuk pasien BPJS. Bagi yang ingin berobat ke luar negeri BPJS
tentu juga tidak berlaku. Nah, inilah bedanya BPJS dengan asuransi
swasta. Bagi yang ingin mendapat pelayanan lebih prima, tentu saja
asuransi swasta menjadi pilihan. Apa perbedaan BPJS dengan asuransi
kesehatan swasta? KLIK DI SINI.
Demikian, semoga bermanfaat.
Jika butuh bantuan, silahkan hubungi saya:
Tohirin
081906091083, PIN BB: 53E91F32
Tidak ada komentar:
Posting Komentar